A. Latarbelakang
Masalah
Manusia adalah makhluk sosial (Zoon Politicon) tidak
ada yang bisa hidup sendiri di dunia ini. Maka diperlukan adanya hubungan
antara manusia yang satu dengan yang lain berupa perikatan, termasuk dalam
pencapaian kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia satu dan manusia lainnya
berbeda sesuai usia dan status sosialnya.
Dahulu kala, orang melakukan perikatan dengan yang lain guna
memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara barter (penukaran barang dengan
barang), lalu berubah menjadi penukaran barang dengan uang barang dan kemudian
berganti menjadi barang dengan uang.
Ternyata perkembangan zaman sudah merubah peradaban cara
hidup manusia memenuhi kebutuhannya. Tidak hanya melakukan transaksi (akad)
secara langsung, tapi juga bisa dengan kredit, dan lain-lain bahkan ada
perjanjian secara tertulis sebelum diadakan perikatan pemenuhan kebutuhan
tersebut.
Akibat kian hari kian banyak pula kebutuhan yang harus
dipenuhi yang tidak diiringi dengan jumlah pendapatan, maka lahirlah ingkar
janji dari suatu kesepakatan yang telah dibuat yang dinamakan Wanprestasi yang
tentunya tidak lain merugikan pihak kreditur, baik perjanjian itu berupa
sepihak (cuma-cuma) maupun timbal-balik (atas beban).
Undang-undang telah menentukan syarat sahnya suatu
persetujuan atau kontrak. Hal ini dapat dilihat pada pasal 1320 KUH Perdata
yakni suatu persetujuan yang dianggap sah harus memenuhi syarat-syarat 1. adanya kata sepakat dari kedua belah pihak
2. kecakapan atau kedewasaan pada diri yang membuat perjanjian
3. harus mengenai pokok atau obyek yang tertentu
4. dasar alasan atau sebab musabab yang diperbolehkan
Dari keempat syarat yang ditentukan tersebut maka syarat satu dan kedua disebutkan sebagai syarat subyektif, karena mengenai subyek-subyeknya. Bila syarat itu tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan. Perjanjian dapat dibatalkan maksudnya adalah selama belum dibatalkan maka perjanjian terus mengikat para pihak, sebelum ada keputusan hakim yang membatalkan perjanjian tersebut, keputusan hakim bersifat konstitutif. Sedangkan syarat ketiga dan keempat sebagai syarat obyektif karena menyangkut obyek dari perjanjian tersebut. Bila syarat itu tidak dipenuhi maka perjanjian batal demi hukum, artinya secara yuridis perjanjian dianggap tidak pernah ada.
1.
2. kecakapan atau kedewasaan pada diri yang membuat perjanjian
3. harus mengenai pokok atau obyek yang tertentu
4. dasar alasan atau sebab musabab yang diperbolehkan
Dari keempat syarat yang ditentukan tersebut maka syarat satu dan kedua disebutkan sebagai syarat subyektif, karena mengenai subyek-subyeknya. Bila syarat itu tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan. Perjanjian dapat dibatalkan maksudnya adalah selama belum dibatalkan maka perjanjian terus mengikat para pihak, sebelum ada keputusan hakim yang membatalkan perjanjian tersebut, keputusan hakim bersifat konstitutif. Sedangkan syarat ketiga dan keempat sebagai syarat obyektif karena menyangkut obyek dari perjanjian tersebut. Bila syarat itu tidak dipenuhi maka perjanjian batal demi hukum, artinya secara yuridis perjanjian dianggap tidak pernah ada.
1.
INDAH DEWI KHAIRANI,bertempat tinggal di Jalan Rawamangun
Nomor 19 RT. 001/RW. 009 Kelurahan Tangkerang Labuai,Kecamatan Bukit Raya,Kota
Pekan baru,Provinsi Riau ;
2.Hj. KHAIRIAH, bertempat tinggal di Jalan Rawamangun Nomor 19 RT. 001/RW. 009 Kelurahan Tangkerang Labuai,Kecamatan Bukit Raya,Kota Pekanbaru,Provinsi Riau, dalam hal ini
2.Hj. KHAIRIAH, bertempat tinggal di Jalan Rawamangun Nomor 19 RT. 001/RW. 009 Kelurahan Tangkerang Labuai,Kecamatan Bukit Raya,Kota Pekanbaru,Provinsi Riau, dalam hal ini
memberi kuasa kepada Mayandri Suzarman, S.H dan kawan-kawan.,
Advokat dan kawan
-kawan, berkantor di Jalan Paus Nomor 92, Lantai 2, Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa
-kawan, berkantor di Jalan Paus Nomor 92, Lantai 2, Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus tanggal 8 Februari 2013
;ParaPemohon Kasasi dahulu Para Tergugat Konvensi – Para Penggugat
Rekonvensi /Para Pembanding ;melawan YULIZAR UYUN, bertempat tinggal di Jalan Hasanuddin
Nomor 35 Desa/ Kelurahan Balik Alam,
Kecamatan Mandau,Kabupaten Bengkalis,Provinsi Riau, dalam
hal ini memberi kuasa kepada H.
Mhd. Haris, S.H.,M.H., dan kawan- kawan, Advokat dan kawan -
kawan,berkantor di Jalan Soekarno Hatta Komp. Perkantoran Anggrek Mas Blok C Nomor
20 Pekanbaru Riau , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Januari 2013; Termohon
Kasasi dahulu Penggugat Konvensi – Tergugat Rekonvensi/Terbanding; Mahkamah
Agung tersebut Membaca surat - surat
yang bersangkutan
Menimbang, bahwa dari surat - surat tersebut ternyata bahwa
sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat Konvens – Tergugat Rekonvensi /
Terbanding telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat
Konvensi - Para Penggugat Rekonvensi /Para
“Berdasarkan uraian di atas penulis mengambil judul
tinjauan yuridis tentang pelaksanaan perjanjian yang berakibat wanprestasi”:
rumusan masalah.
“Berdasarkan uraian di atas penulis mengambil judul
tinjauan yuridis tentang pelaksanaan perjanjian yang berakibat wanprestasi”:
rumusan masalah.
1.Bahwa pada Tahun 2011 Dinas Provinsi Riau mengadakan
lelang untuk Pembangunan SMP IT Al Kausar Mandau yang berada di Duri, Kabupaten
Bengkalis, Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp 992.973.696,-(sembilan
ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus
sembilan puluh enam rupiah); 2. Bahwa atas pelelangan yang dilakukan oleh Dinas
Pendidikan Provinsi Riau tersebut di ikuti oleh 72 (Tujuh puluh dua) peserta
lelang yang ikut salah satunya adalah CV.Fajar Insani (Direkturnya Indah Dewi
Khairani/Tergugat
I) dan atas pelelangan tersebut, CV. Fajar Insani ditetapkan
sebagai pemenang lelang dengan penawaran terendah sebesar Rp851.912.000, -(delapan
ratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah)
3. Bahwa dengan ditetapkan CV. Fajar Insani sebagai pemenang
lelang,Penggugat yang
telah berpengalaman membangun gedung sekolah sekaligus salah
satu Pengurus dari Yayasan SMP IT Al Kausar Mandau meminta kepada Tergugat I
melalui Tergugat II (ibu/orang tua Tergugat I) supaya proyek tersebut
dikerjakan oleh Penggugat dengan alasan agar pembangunannya dapat dilakukan
secara maksimal sesuai dengan bestek dan pagu anggaran dan atas permintaan
Penggugat tersebut, Tergugat I dan Tergugat II menyetujui pembagunan SMP IT Al
Kausar Mandau di kerjakan oleh Penggugat dengan batas waktu penyelesaian proyek
tanggal 15 Desember 2011;
4. Bahwa atas kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I untuk menyerahkan pekerjaan tersebut dan untuk mengatur tentang hak dan kewajiban masing - masing pihak di buatkanlah Akta Perjanjian
antara Penggugat dengan Tergugat I dan dihadiri oleh Tergugat II di Kantor Notaris Ratu Helda Purnamasari, SH, M.Kn Notaris Kota Pekanbaru, sebagaimana Perjanjian Nomor 10/L/IX/2011 tanggal 21 September 2011
4. Bahwa atas kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I untuk menyerahkan pekerjaan tersebut dan untuk mengatur tentang hak dan kewajiban masing - masing pihak di buatkanlah Akta Perjanjian
antara Penggugat dengan Tergugat I dan dihadiri oleh Tergugat II di Kantor Notaris Ratu Helda Purnamasari, SH, M.Kn Notaris Kota Pekanbaru, sebagaimana Perjanjian Nomor 10/L/IX/2011 tanggal 21 September 2011
5.Bahwa oleh karena Tergugat I yang telah memberikan
proyek/mensubkan kepada Penggugat maka disepakati Penggugat memberikan imbalan
atas jasa tersebut kepada Tergugat I sebesar Rp200.000.000-
(dua ratus jutarupiah) dari nilai proyek sebesar Rp851.912.000,-(delapan
ratus lima puluh satu juta
sembilan ratus dua belas ribu rupiah)
sembilan ratus dua belas ribu rupiah)
6. Bahwa dalam perjanjian yang di buat antara Penggugat
dengan Tergugat I di terangkan tentang pemberian imbalan kepada Tergugat I
dengan cara dua tahap, tahap Pertama sebesar Rp75.000.000,
(tujuh puluh lima rupiah) dibayarkan Penggugat pada Tergugat I tanggal 21 September 2011 dan tahap Kedua sebesar Rp125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) setelah uang muka dicairkan, dimana uang tahap Pertama tersebut transfer ke rekening Nomor 101.21.43966 atas nama Hajjah Chairiah (Tergugat II) pada Bank Riau Kepri Cabang Utama Pekanbaru;
(tujuh puluh lima rupiah) dibayarkan Penggugat pada Tergugat I tanggal 21 September 2011 dan tahap Kedua sebesar Rp125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) setelah uang muka dicairkan, dimana uang tahap Pertama tersebut transfer ke rekening Nomor 101.21.43966 atas nama Hajjah Chairiah (Tergugat II) pada Bank Riau Kepri Cabang Utama Pekanbaru;
7. Bahwa atas imbalan yang seharusnya diterima Tergugat I
dan Tergugat II mensubkan Proyek tersebut Pada Penggugat, telah dilaksanakan
oleh Penggugat seluruhnya, dimana Penggugat pada Tanggal 21 September 2011
telah menyetorkan sebesar 75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah) ke
rekening Nomor 101.21.43966 atas nama Hajjah Chairiah (Tergugat II) dan sisa
sebesar Rp 125.000.000, (seratus dua puluh lima juta rupiah),dipotong langsung
oleh Tergugat I dari pencairan dana Uang muka Proyek;
8. Bahwa terhadap proyek Pembangunan SMP IT Al Kausar Mandau
yang di berikan atau yang di subkan oleh Tergugat I kepada Penggugat telah selesai
dilaksanakan dengan biaya sendiri seluruhnya oleh Penggugat sebelum batas waktu
yang di tentukan tanggal 15 Desember 2011,sebagaimana diatur dalam akta
Perjanjian Nomor10/L/IX/2011 tanggal 21 September 2011;
9. Bahwa berdasarkan perjanjian yang telah disepakati uang
yang seharusnya diterima Penggugat dari Tergugat I dari mengerjakan/mensub
proyek ini seharusnya adalah : Nilai proyek sebesar Rp 851.912.000,Imbalan
untuk Tergugat I Rp200.000.000, di kurangi Rp 75.000.000,setoran awal tgl
21/9/2011 Rp 125.000.000, Total yang harus diterima Penggugat adalah Rp 726,912.000,
21/9/2011 Rp 125.000.000, Total yang harus diterima Penggugat adalah Rp 726,912.000,
10. Bahwa Sementara uang yang telah di terima oleh Penggugat
dan Tergugat I dan Tergugat II yaitu :
• Tanggal 20 Oktober 2011 melalui transfer Bank Rp 125.000.000,
Tanggal 28 Oktober 2011 melalui transfer Bank Rp25.000.000,
• Tanggal 28 Desember 2011 melalui transfer Bank Rp 100.000.000,
• Bulan Januari 2012 diberikan Tergugat II tunai Rp70.000.000,
• Tanggal 02 Februari 2012 melalui transfer Bank Rp30.000.000,
• Tanggal 09 Maret 2012
melalui transfer Bank Rp 35.000.000,
Berdasarkan hal tersebut kewajiban yang harus di bayarkan
oleh Tergugat I kepada Penggugat adalah. Rp 726.912.000,-Rp385.000.000,Rp341.912.000
(tiga ratus empat puluh juta Sembilan ratus dua belas ribu rupiah) Bahwa atas
kewajiban Tergugat I kepada Penggugat sebesar Rp341.912.000, (tiga ratus empat
puluh satu juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah), Penggugat telah beberapa
kali menemu Para Tergugat untuk meminta membayarkan sesuai dengan yang di
perjanjikan, walaupun uang proyek tersebut telah masuk/cair kerekening Tergugat
I, akan tetapi Para Tergugat selalu mengelak, dengan alasan dana tersebut
dipotong langsung oleh Bank karena Tergugat I dan Tergugat II punya pinjaman di
bank tersebut
11. Bahwa Penggugat juga telah beberapa kali menemui Tergugat I dan Tergugat II untuk meminta di bayarkan kewajibannya pada Penggugat sesuai dengan akta Perjanjian, akan tetapi Tergugat I dan Tergugat
11. Bahwa Penggugat juga telah beberapa kali menemui Tergugat I dan Tergugat II untuk meminta di bayarkan kewajibannya pada Penggugat sesuai dengan akta Perjanjian, akan tetapi Tergugat I dan Tergugat
II. meminta Pada
Penggugat menunda pembayaran sampai proyek lain Tergugat I dan Tergugat II cair
12 . Bahwa untuk meyakinkan Penggugat apa bila uang Proyek
milik Tergugat I dan Tergugat II yang lain cair akan dibayarkan pada Penggugat,
Tergugat II memberikan jaminan satu Surat tanah atas nama Tergugat II kepada Penggugat
yang terletak di Kandis RT. 02, RW. 01, Kelurahan Kandis Kota,Kecamatan Kandis
Kabupaten Siak - Provinsi Riau sebagaimana Surat Keterangan Riwayat Pemilikan/ Penguasaan
Tanah Nomor 593.83/Pem/KK/527 tanggal 14 Oktober 2010 atas nama Tergugat II,
akan tetapi janji tersebut tidak pernah ditepati oleh Tergugat I dan Tergugat
II sampai saat ini
13. Bahwa oleh karena utang Tergugat I sebesar Rp 341.912.000,(
tiga ratus empat puluh satu juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah) kepada Penggugat
ter sebut sudah seharusnya dibayar semenjak proyek selesai dikerjakan atau
sejak di cairkan dananya 100% oleh pemerintah kerekening Tergugat I
,akan tetapi Tergugat I telah melakukan cedera janji/wanprestasi sampai gugatan ini di ajukan, maka sudah seharusnya Tergugat I dan Tergugat II dikenakan denda keterlambatan pembayaran dihitung dari sejak cairnya dana keseluruhan atas proyek yaitu dari bulan Desember 2011 sampai gugatan ini diajukan Januari 2013, sejumlah 12 bulan X 3% /bulan X Rp341.912.000,= Rp 123.088.320,( seratus dua puluh tiga juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
,akan tetapi Tergugat I telah melakukan cedera janji/wanprestasi sampai gugatan ini di ajukan, maka sudah seharusnya Tergugat I dan Tergugat II dikenakan denda keterlambatan pembayaran dihitung dari sejak cairnya dana keseluruhan atas proyek yaitu dari bulan Desember 2011 sampai gugatan ini diajukan Januari 2013, sejumlah 12 bulan X 3% /bulan X Rp341.912.000,= Rp 123.088.320,( seratus dua puluh tiga juta delapan puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh rupiah);
14 . Bahwa disamping denda tersebut diatas, maka patut dan
pantas denda
keterlambatan pembayaran yang harus dibayarkan oleh Tergugat
I dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar